Kondisi pandemi Covid-19 berangsur-angsur mereda. Saat ini memakai masker di tempat umum, termasuk musala dan masjid sudah tidak dianjurkan lagi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan ibadah salat dengan menggunakan masker pada situasi normal hukumnya adalah makruh.
Asrorun Niam lanjut menjelaskan saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang artinya kondisi sudah kembali normal. Sehingga pelaksanaan ibadah salat juga kembali normal.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/moeslimchoicemagazine/
Twitter : https://twitter.com/moeslim_choice
Google News : https://s.id/moeslimchoice