• Jumat, 20 September 2024 | 13:59
InfoMuslim.id

Persidangan Ferdy Sambo menyita perhatian publik karena hukuman yang diperuntukkan Ferdy Sambo adalah Hukuman Mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati bleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berancana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Vonis hakim itu bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Top