Seorang jemaah umrah asal Sulawesi Selatan diduga melakukan pelecehan seksual kepada jemaah perempuan asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Hal itu dibenarkan Konjen RI Jeddah, Eko Hartono. Eko menuturkan WNI yang melakukan pelecehan seksual itu sudah ditangkap dan ditahan oleh otoritas setempat.
Eko menjelaskan kasus pelecehan seksual itu sebenarnya terjadi pada 14 November 2022 lalu.
Atas perbuatannya, Eko Menambahkan, WNI asal Sulsel itu divonis 2 tabun penjara dan denda sebesar 50 ribu Riyal (setara dengan Rp 200 juta).