Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, capit boneka masuk kategori Judi dan hukumnya haram.
Capit boneka dianggap adanya pertukaran antara koin denna hadiah/souvenir berusa boneka yang sifatnya untung-untungan.
Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyebutkan, haramnya permainan capit boneka sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Mesin yang dikelola oleh Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/moeslimchoicemagazine/
Twitter : https://twitter.com/moeslim_choice
Google News : https://s.id/moeslimchoice