Majelis Ulama Indonesia (MUI), kembali memperbolehkan shalat Jumat, shalat Tarawih, dan shalat Ied dengan shaf rapat di Masjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi.
Bayan yang ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan tersebut, terbit dan berlaku sejak Kamis (10/3/2022).
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv