Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 sebesar Rp 45.053.368.
Biaya ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 35,2 juta. Namun haji pada 2020 dibatalkan karena pandemi virus corona.
Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam paparannya, usulan biaya haji itu, salah satunya meliputi tes PCR di Arab Saudi.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv