Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring merespon pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud MD mengatakan, bahwa fatwa MUI tidak wajib diikuti. Mahfud MD menyejajarkan fatwa MUI dengan fatwa lembaga peradilan negara, yang juga tidak wajib diikuti.
Mahfud pun menjelaskan, bahwa dalam hukum Islam, fatwa adalah pendapat berdasarkan dalil Al-Quran dan As Sunnah. Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih, seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau.
Ucapan Mahfud ini kemudian direspon oleh Tifatul Sembiring. Dia mengatakan, sesuatu yang sudah difatwakan oleh ulama, harus diamalkan.
Tifatul pun kemudian mengunggah kutipan ayat Al-Quran, Surat an-Nahl ayat 43 di akun pribadinya.
"Fas aluu ahladz dzikri inkuntum Laa ta'lamuun. Tanyakan pada ulama, jika engkau tak mengerti. Nah kalau sudah difatwakan, ya amalkan dong. Kalau nggak, ngapain nanya...?
*WamaaMa'naFatwa...," tulis akun @tifsembiring, Rabu, 24 November 2021.
Mahfud lalu membalas pendapat Tifatul. Menurut Mahfud, fatwa itu macam-macam dan berbeda-beda, sehingga bisa dipilih mana yang diikuti.
"Loh fatwanya kan macam-macam dan beda-beda. Misal, soal ucapan Natal, Bunga Bank, Memilih Pimpinan antara fatwa MUI, NU, Muhammadiyah sering beda-beda. Jadi boleh ikut atau tak ikut yang mana saja. Itu maksudnya," tulis Mahfud.
Cuitan Mahfud itu pun kembali dijawab oleh Tifatul. Dia mengatakan, orang yang bertanya tentang sesuatu kepada ulama, harus mengikuti fatwa yang dikeluarkan ulama.
"Maaf Prof, fatwa itu dikeluarkan ulama kan, jika ada yang bertanya tentang suatu masalah agama. Lalu dijawab, tentu yang bertanya harus ikuti itu. Setuju, pendapat ulama itu beda-beda. Silakan minta fatwa kepada ulama yang diyakini. Lalu ikuti. Sesuai perintah Al-Qur'an. Wallahu Alam bisshowwab," ujar Tifatul.
Mahfud pun kembali membalas ucapan Tifatul tersebut. Mahfud juga setuju dengan pendapat Tifatul soal fatwa mesti diikuti, namun bukan secara yuridis.
"Setuju, Ustadz Tif. Secara etis (bukan secara yuridis) jika minta fatwa mestinya fatwanya diikuti. Tapi itu etis saja, tidak harus. Selain itu, banyak fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, dan lain-lain yang dikeluarkan bukan karena ditanya, tapi hanya merespons kontroversi di publik. Misal soal Porkas dan memilih pemimpin," ujar Mahfud.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv