• Sabtu, 23 November 2024 | 08:42
InfoMuslim.id

Pemerintah Arab Saudi akan mulai mengizinkan pendatang dari enam negara, termasuk Indonesia, masuk langsung ke negara itu tanpa harus transit di negara ketiga.  Izin masuk tersebut akan mulai berlaku pada 1 Desember 2021 mendatang.

Selain Indonesia, lima negara lainnya adalah Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India.

Setibanya di Arab Saudi, para pendatang dari keenam negara tersebut, tetap diwajibkan melakukan karantina selama lima hari di fasilitas yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.

Menurut Pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi, Karantina lima hari tersebut, wajib dijalankan seluruh pendatang dari enam negara tersebut, meski mereka telah divaksinasi di negara asal.

"Sumber itu menekankan, pentingnya mematuhi semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah," bunyi laporan dari kantor berita Saudi, SPA, seperti dikutip Al-Arabiya, Jumat (26/11).

Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan situasi Covid-19 di Arab Saudi dan dunia, termasuk situasi di enam negara tersebut.

Dengan aturan ini, pendatang dari Indonesia, termasuk jamaah Umrah, tak perlu lagi transit di negara ketiga untuk menuju Arab Saudi.

Arab Saudi sebenarnya telah mengizinkan jamaah Indonesia, melaksanakan ibadah Umrah sejak Oktober lalu, namun hal teknis, termasuk proses kedatangan para WNI masih didiskusikan kedua negara.

Arab Saudi sendiri, telah membuka dan menerima jamaah Umrah dari luar negeri yang telah divaksin Covid-19, sejak 9 Agustus 2021 lalu. Namun karena saat itu, Indonesia tingkat penularan dan kematian covid-19 masih tinggi, maka Indonesia menjadi satu dari sembilan negara yang dilarang masuk Arab Saudi.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top