Hukuman terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat, telah dikurangi menjadi dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya ditetapkan empat tahun penjara.
Menangggapi hal tersebut, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya belum mendiskusikan mengenai pembebasan kliennya, meski hukuman kliennya telah dikurangi.
"Belum ada diskusi ke sana dahulu. Fokus mau rencana Peninjauan kembali (PK)," Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq.
Menurut Aziz, total ada 30 lebih pengacara telah disiapkan guna membebaskan Habib Rizieq, seperti yang diungkap dalam dalam surat kuasa.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu, lantas membeberkan alasan pihaknya mengajukan PK ke MA.
Aziz mengatakan, Habib Rizieq tidak layak dipenjara walau sehari saja. Menurutnya, hal itu diperkuat berdasar pertimbangan majelis hakim kasasi, yang mengakui bahwa tindakan Habib Rizieq, tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa.
"Majelis hakim kasasi mengakui kasus RS UMMI Bogor hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19," Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq.
Aziz Yanuar dan Timnya pun menilai, dengan sejumlah alasan itu, semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1986.
"Seyogianya IB HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv