• Sabtu, 23 November 2024 | 01:32
InfoMuslim.id

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

MA memutuskan, hukuman pidana penjara terhadap Habib Rizieq menjadi dua tahun, yang sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Habib Rizieq divonis empat tahun.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi, Suhadi; serta Anggota Majelis, Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," Andi Samsan Ngaro, Juru Bicara Mahkamah Agung, Senin (15/11).

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Yakni meskipun Habib Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong, yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.

Hakim memandang, tak ada korban fisik atau jiwa, hingga harta benda, akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut. 

Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.

Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai, hukuman empat tahun terhadap Habib Rizieq terlalu berat, sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan.

Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, malah terlihat tak senang dengan pengurangan hukuman kliennya tersebut. 

Dia mengatakan, bahwa kliennya itu sama sekali tak pantas untuk dipenjara.

"Atas pengurangan itu, kami akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) karena Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," Aziz Yanuar, Ketua Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq. 

Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Habib Rizieq, juga akan mengajukan judicial review ke MA terhadap UU Nomor 1 tahun 1946.

"Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan alat politik,"  Aziz Ynauar, Ketua Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq. 

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top