• Sabtu, 23 November 2024 | 04:53
InfoMuslim.id

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menilai, beberapa poin yang terkandung dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi,  perlu disempurnakan lebih lanjut.

Di sela-sela acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU di Kawasan Jakarta Pusat, KH Said Aqil menegaskan, bahwa tak semua pasal dalam Permendikbud itu perlu direvisi. 

Sayangnya, KH Said Aqil tak menyebut secara rinci, pasal mana yang harus disempurnakan. Ia hanya menegaskan, bahwa hubungan seksual dengan rasa suka, namun belum terikat perkawinan tidak diperbolehkan.

"Walaupun mau suka sama suka [tanpa perkawinan], tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun [tanpa perkawinan] harus dilarang," KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU, Senin (15/11/2021).

KH Said Aqil mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penyempurnaan aturan tersebut kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim. KH Said Aqil pun mengatakan, akan bertemu dengan Nadiem dalam waktu dekat.

"Nanti Mendikbudristek akan menemui saya katanya," KH Said Aqil Siradj, Ketua PBNU.

Diketahui, Permendikbud yang dikeluarkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjadi kontroversi di tengah masyarakat belakangan ini. Sejumlah pihak, meminta Nadiem merevisi, bahkan mencabut aturan tersebut. 

Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top