• Sabtu, 23 November 2024 | 03:26
InfoMuslim.id

Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pemerintah, mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Keputusan itu dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di lingkungan perguruan tinggi," Bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.

Ijtima Ulama MUI menilai, Permendikbud sebetulnya bertujuan baik, demi mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, aturan tersebut malah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ijtima Ulama menambahkan, kontroversi itu disebabkan, Permendikbud yang diterbitkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Dan materi muatannya juga dianggap bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. 

"Kami menyayangkan adanya Permendikbud PPKS itu. Kami meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi atau merevisi peraturan tersebut,” kata Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI, Kamis (11/11/2021).

Sebelumnya, kritik serupa datang dari Ormas Muhammadiyah, yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam, yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut, karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. 

Nadiem Makarim pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top