• Senin, 18 November 2024 | 01:55
InfoMuslim.id

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mendesak pembatalan peningkatan impor minuman alkohol, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

Menurutnya, salah salah satu poin dalam aturan tersebut, mengatur soal peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan itu akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Salah satu poin Permendag tersebut, mengubah ketetapan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

"Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa, juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,"  KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua MUI, Bidang Dakwah, Minggu (7/11).

Kiai Cholil menilai, Permendag tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, merugikan anak bangsa dan pendapatan negara Indonesia.

Melalui akun Twitternya, Kiai Cholil berharap pemerintah mendengar dan mau merevisinya. 

"Mudah2-an Pemerintah mendengar dan mau merevisinya. Tak muluk2 yg kami tuntut adalah melindungi anak bangsa dari narkoba. Letak perbedaan manusia dan makhluk lainnya adalah akalnya. Klo sdh diracuni akalnya maka hilanglah kemanusiaannya utk membangun bumi dan mempertahankan NKRI." tulis Kiai Cholil di akun pribadinya

 

Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top