• Senin, 25 November 2024 | 01:19
InfoMuslim.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan hukumnya haram. Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis, serta tidak mendidik karakter yang baik," KH Muammar Bakri, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Minggu (31/10)

Menurut Muammar, pihaknya juga memutuskan, pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat, serta faktor malas bekerja, juga haram. Kemudian Makruh, jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

MUI Sulawesi Selatan juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.

"Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," KH Muammar Bakri, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

MUI Sulsel juga merekomendasikan, agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya, bekerja sama dengan pemerintah, untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta, untuk menindak pihak yang mengeksploitasi anak menjadi mengemis.

Muammar mengatakan, aktivitas mengemis dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya.

Larangan memberi di jalan, sebenarnya telah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan, karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Namun aturan tersebut, tak berjalan maksimal. Oleh karena itu, MUI Sulsel 
mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung Pemkot Makassar.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top