• Senin, 18 November 2024 | 05:29
InfoMuslim.id

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait kasus narkoba untuk yang kedua kalinya.

Putra Raja dangdut Rhoma Irama itu, kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma di persidangan pada 21 September lalu. 

Ridho yang awalnya ditahan pihak kejaksaan, lalu dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan pada Kamis (28/10).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham.

"(Status) narapidana bukan P21, dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun," tambah Rika Aprianti, Kamis (28/10) malam.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Februari 2021. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi. Berdasarkan tes urine, putra Rhoma Irama itu terbukti positif menggunakan amphetamin.

Ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pelantun lagu "Menunggu" itu, terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Ridho Rhoma terjerat kasus yang sama pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu, dan dinyatakan bebas pada Januari 2020.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top