Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Keputusan yang merupakan hasil dari forum bahtsul masail NU Jatim itu dikeluarkan pada Minggu (24/10) lalu.
Fatwa haram untuk crypto atau mata uang virtual, yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).
"Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.
Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.
Dalam Bathsul Masail, yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
"Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto, itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.
Menurutnya, uang kripto berbeda dengan saham. Di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari pelbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.
Gus Fahrur akan membawa keputusan bahtsul masail ini ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv