Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar.
Mahfud menyatakan hal itu, setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," Mahfud MD, Menko Polhukam, Selasa (19/10).
Menurut Mahfud, pinjol ilegal itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.
"Dari aspek hukum perdata, kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," Mahfud MD, Menko Polhukam.
Pemerintah juga secara resmi menyatakan, bahwa pinjol ilegal harus dihentikan.
Mahfud menekankan, pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Tindakan ekses mereka, bisa diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv