Dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, yang mengakibatkan kematian.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengungkapkan, awalnya, Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet, yang ditumpangi 6 anggota FPI, yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami, Jalan Interchange Kabupaten Karawang, pada 7 Desember 2020.
Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan, tanpa
memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," Zet Tadung Allo, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat tindakan itu, dua anggota FPI atas nama Faiz Ahmad Syukur dan satu orang lainnya, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di Rest Area KM 50.
Sementara, Fikri juga ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra, saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya.
Tindakan ini dilakukan Fikri, setelah Elwira almarhum melakukan tembakan mematikan ke beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu.
Menurut Zet, Fikri melakukan penembakan dalam jarak yang sangat dekat. Bahkan proyektil yang ia tembakkan tembus ke pintu bagasi.
"Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M. Reza (almarhum) sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M. Reza (almarhum), sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," Zet Tadung Allo, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mendakwa Fikri dan Yusmin, telah melanggar Pasal338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mematikan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tiga pelaku tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke
persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu.
Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv