Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), diminta segera melakukan penyesuaian harga referensi Umrah yang dipastikan naik di masa pandemi Covid-19.
"Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi Umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail," Nizar Ali, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Rabu (13/10).
Nizar belum merinci berapa penyesuaian harga referensi Umrah yang akan disusun.
Namun, dia memastikan akan ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi Umrah. Seperti, keharusan calon jamaah melalukan tes PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional.
Lalu juga skema karantina sebelum berangkat dan setibanya di Tanah Air.
"Tentu akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali," Nizar Ali, Sekrekaris Jenderal Kemenag.
Nizar menegaskan, pihaknya akan cermat dalam menghitung biaya referensi Umrah yang baru. Sehingga, harga yang ditetapkan rasional, sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan Umrah di masa pandemi.
"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional, dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jamaah dan penyelenggaraannya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi," Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kemenag.
Diketahui, Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020, tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam peraturan itu, besaran biaya perjalanan ibadah Umrah ditetapkan sebesar Rp 26 juta.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv