Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti, selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE), Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.
"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," bunyi keterangan Kementerian PANRB, dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb, Selasa (12/10).
Pemerintah telah menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, yang awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021, menjadi 20 Oktober 2021.
Kemenpan-RB mengancam, akan menjatuhkan sanksi disiplin, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun, telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut.
Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK, untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN.
"Paling lambat tiga hari kerja, sejak tanggal libur Nasional," tambah keterangan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu, mengatakan, ASN dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
Tjahjo menegaskan, larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini, merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv