• Sabtu, 23 November 2024 | 12:34
InfoMuslim.id

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdhatul Ulama (NU) 2021, melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah memutuskan: Bahwa daging berbasis sel hukumnya haram.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi Waqi'iyah, KH Mujib Qulyubi pada sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021, Ahad (26/9/2021).

Kiai Mujib menjabarkan, dua pembahasan terkait daging berbasis sel tersebut. Pertama, mengenai status hukum sel hewan seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan. Lalu, hukum memakan daging berbasis sel tersebut.    

"Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup seperti ayam dan sapi, hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Sebab, bagian yang dipisahkan dari hewan yang masih hidup, maka statusnya sebagaimana bangkainya. Sehingga, hukum dagingnya mengikuti status hukum selnya," Kiai Mujib Qulyubi, Ketua Komisi Waqi'iyah NU.

Menurut Kiai Mujib, seseorang boleh mengonsumsi hewan apabila hewan tersebut telah melalui proses penyembelihan (sapi, kambing, dan ayam), dan tanpa proses penyembelihan untuk ikan. 

Sedangkan proses pembuatan daging yang diambil dari sel hewan, seperti sumsum, sel otot, bahkan dari bakal janin (zigot) pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari, yang lalu diurai dan diambil sel intinya untuk dibiakkan melalui teknik rekayasa jaringan.

Maka menurut fikih Islam, satu sel yang diambil tersebut masuk ke dalam kategori maitah (bangkai), yang secara hukum adalah najis dan haram dikonsumsi.  

Dalam prosesnya, sel tersebut diberi nutrisi dan faktor pertumbuhan. Tahap ini melibatkan beberapa zat kimia dan peralatan, di antaranya cairan yang terbuat dari serum darah dan gelatin. 

Awalnya, sel tidak terlihat secara kasat mata. Namun setelah diberi zat kimia 
tersebut, berubah menjadi semakin banyak hingga trilyunan sel membentuk sepotong daging.    

Dari proses tersebut disimpulkan:

1. Pertama, daging hasil pembiakan sel dari hewan yang halal dikonsumsi tersebut belum mengalami proses penyembelihan secara syar'i. 

2. Kedua, proses pembuatan daging berbasis sel ini, melibatkan bahan-bahan yang najis, seperti serum darah dan gelatin. 

3. Ketiga, belum diyakini adanya proses tertentu yang merubah status najis menjadi suci atau merubah hukum haram dikonsumsi menjadi halal dikonsumsi.   

Dengan demikian, status hukum memakan daging berbasis sel tersebut adalah sejalan dengan penjelasan dari hukum penciptaan daging selnya. Maka, dapat dikatakan bahwa memakan daging berbasis sel hukumnya haram. 

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetvharam

Top