Penyelenggara olahraga senam yang mayoritas dihadiri ibu-ibu di Puri Indah, Jakarta Barat mendapat sanksi denda sebesar Rp 2 juta, karena diduga melanggar prokes (Protokol Kesehatan).
Menurut Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah pihaknya memanggil seorang ibu penyelenggara senam tersebut pada Senin (6/9).
Menurut Tamo, kegiatan senam jantung itu dinilai telah melanggar ketentuan olahraga di ruang publik, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
Dan ini merupakan yang kedua kalinya bagi kegiatan senam yang sama yang melanggar prokes. Sebelumnya, tepatnya Pada September 2020, petugas juga pernah menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara kegiatan olahraga senam tersebut, karena berkegiatan di ruang terbuka atau di jalan raya.
Dan kini, pihak aparat telah menghentikan sementara kegiatan senam tersebut, hingga ada mendapatkan izin kembali.
Tamo pun mengaku pihaknya kecolongan atas kejadian tersebut. Sebab, saat petugas mengecek lokasi kejadian pada Minggu (5/9), acara telah selesai. Karena kegiatan tersebut digelar sekitar pukul 6.00 pagi, dan dihadiri sekitar 200 peserta atau setengah dari biasanya yang mencapai 500 peserta.
Sebuah akun di Twitter atas nama @kura** mengunggah kegiatan senam tersebut dan menulis:
"Jakarta sudah "normal" pagi ini lokasi puri indah jakbar.
Musiknya kenceng kaya saepul jameel lagi mau konser perdana 🙈"
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv