Polemik pinjaman online (pinjol) kembali mencuat setelah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, mengusulkan agar praktik pinjol dilarang.
Ia menilai, pinjol cenderung merugikan peminjam alias lebih banyak mudharat dari manfaat. Pasalnya, bunga yang dibebankan perlahan mencekik peminjam.
"Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudharatnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya," Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, Hasanuddin juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian untuk aktif melarang pinjol.
"Harus dilarang. OJK kan bisa saja menghentikan atau kepolisian bila melanggar hukum merugikan ya ditindak karena itu banyak korbannya," Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI.
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa Pinjaman Online (PINJOL) hukumnya haram, karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. MUI pun mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus.
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba, atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
"Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Enggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram," Fuad Thohari, Anggota Komisi Fatwa MUI, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, karena semangat peminjam adalah cari untung, maka pinjol seperti ini sangat memberatkan peminjam, dan ini menimbulkan banyak mudharatnya.
"Sebaiknya, karena banyak Mudharat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang. Jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga, kemudian semangatnya menolong, tentu MUI akan memberikan apresiasi," Fuad Thohari, Anggota Komisi Fatwa MUI.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv