Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, bahwa vaksin virus corona (Covid-19) produksi Pfizer-BioNTech haram, namun boleh digunakan karena kondisi darurat pandemi virus corona.
"Untuk Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui haram. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat. Fatwa lengkap mengenai vaksin Pfizer akan dirilis ke publik dalam waktu dekat," Muhamad Nadratuzzaman, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (1/9).
Nadratuzzaman pun meminta umat Islam, untuk tak khawatir menggunakan vaksin Pfizer, karena vaksinasi merupakan upaya dan ikhtiar bersama umat Islam untuk mencegah virus corona. Melindungi nyawa sangat diutamakan di tengah pandemi saat ini. Oleh Karena itu, MUI berprinsip pada rukhsah atau keringanan saat mengeluarkan fatwa terkait vaksin.
"Haram tapi diperbolehkan, karena darurat dan kebutuhan," Muhamad Nadratuzzaman, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga sempat mengungkapkan bahwa fatwa MUI menunjukkan, Vaksin Pfizer terdapat unsur NAJIS dalam kandungannya. Namun MUI tetap memperbolehkan, karena Indonesia dalam kondisi darurat virus corona.
"Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu tiga vaksin, AstraZeneca, Pfizer sama Moderna yang keluar dari MUI itu yang dinyatakan boleh, tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan," Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI, Senin (30/8).
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv