Kericuhan terjadi tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang baru saja menggelar sidang vonis banding atas kasus tes Swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (30/8).
Polisi yang telah diterjunkan sebanyak 1.149 personel gabungan TNI-Polri guna mengamankan sidang putusan banding tersebut, langsung bergerak untuk menghalau massa, yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.
Massa yang datang dalam jumlah cukup banyak dengan menggunakan truk. Kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut terlihat polisi berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai provokator.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hari ini, Senin (30/8) tetap memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara di tingkat banding.
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," Binsar Pamopo Pakpahan, Humas PT DKI Jakarta, Senin (30/8).
Selain Habib Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang juga mengajukan banding, yaitu dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Habib Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas pada awal Agustus lalu, karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara, dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Namun batal, bahkan ditambah penahanannya selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv