Setelah M Kece, kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8).
Rusdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun Youtube Tridatu," tambah Rusdi.
Rusdi membenarkan, perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021. Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv