YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kace, resmi jadi tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. M Kace ditahan sejak Rabu (25/8) malam pukul 21.50 WIB hingga 20 hari ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.
M Kace ditangkap Tim dari Sempidi, yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Selain menangkap M Kace, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, sampai 25 Agustus 2021, tercatat 42 konten video M. Kece yang diturunkan, sisanya ada 38 yang masih dalam proses.
M Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal 6 tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv