Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," bunyi kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (16/8).
Sejumlah ketentuan yang diatur dalam Kepgub itu antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi 'Pedulilindungi' sebagai langkah screening untuk masuk ke mal.
Untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in), dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Namun sejumlah fasilitas di dalam mal seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan, belum diizinkan dibuka. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal.
Dalam Kepgub tersebut, juga diatur ketentuan untuk tempat ibadah, dimana Masjid boleh dibuka dengan 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Secara umum, ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv