• Selasa, 19 November 2024 | 14:39
InfoMuslim.id

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab seharusnya telah bebas pada 9 Agustus 2021, kemarin. Namun hal tersebut batal, dan malah ditambahkan penahanan selama 30 hari ke depan.

Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS), tentu saja merasa kecewa dengan 
keluarnya surat penahanan Habib Rizieq oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 
bernomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Juru bicara tim, Azis Yanuar mengatakan, bahwa kliennya sudah membuktikan sikap kooperatifnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk pemeriksaan. 

Menurut Aziz, Penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq tidak relevan dengan bukti sikap kooperatifnya Habib Rizieq tersebut. 

"Bahwa Klien kami sudah membuktikan sikap kooperatifnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang kedua bahwa klien kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk pemeriksaan, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 238 ayat 4 KUHAP. Kemudian yang ketiga, bahwa penetapan penahanan terhadap klien kami sangat tidak relevan, dengan bukti sikap kooperatif klien kami saat persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur," Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, Penahanan merupakan bentuk pelanggaran jika tidak relevan dan itu adalah bentuk pelanggaran HAM dan bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999. 

"Bahwa penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, jika tidak relevan atau tidak diperlukan, maka segala bentuk penahanan harusnya dihindari karena hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia. Apalagi saat ini sekarang kondisinya sedang pandemi, wabah covid, sedang PPKM, ini sangat-sangat kontra dengan berbagai kebijakan terkait dengan PPKM yang saat ini sedang berlaku," Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq Shihab.

Azis mengatakan, tim advokasi telah mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Agustus lalu terkait masa hukuman Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang berakhir 8 Agustus 2021.  

"Kami telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 
tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan klien kami pada perkara nomor 221, yang akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 sesuai keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi Pengadilan tinggi DKI Jakarta kemudian menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap klien kami pada perkara yang lain, yaitu perkara nomor 225/Pid.Sus/2021 PN Jakarta Timur atau RS UMMI Bogor," Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq Shihab. 

Aziz Yanuar bersama Tim-nya pun menduga ada pihak-pihak yang bermanuver agar Habib Rizieq tetap ditahan, karena khawatir jika Habib Rizieq berada di luar tahanan.  

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang ingin supaya klien kami tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan. Ini dibuktikan dengan sampai detik ini, sepengetahuan kami bahwa Majelis Hakim yang memeriksa kasus RS UMMI di Pengadilan Tinggi belum terbentuk, seharusnya, seyogyanya, lazimnya penetapan dilakukan dilaksanakan oleh Majelis Hakim, ini oleh Ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi. ini diluar kelaziman dalam perspektif kami," Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq Shihab. 

Azis juga mengatakan, tim advokasi sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI. Hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam penegakan keadilan,  malah disalahgunakan dengan serampangan, untuk menghancurkan dan mendzalimi ulama dan umat Islam.

"Kami sangat menyayangkan hukum seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, mendzolimi ulama dan umat Islam, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain, yang diduga hanya berseberangan pendapat dengan penguasa," Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq Shihab.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top