• Sabtu, 23 November 2024 | 01:43
InfoMuslim.id

Habib Rizieq Shihab terpaksa harus menerima pil pahit, udara kebebasan yang seharusnya diterimanya hari ini, Senin, 9 Agustus 2021 ternyata batal.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, seyogyanya mendapatkan pembebasan penjara dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur, yakni 8 bulan.

Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, penahanan Habib Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan. 

Sugito mengatakan, alasan perpanjangan tersebut terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni kasus RS Ummi. 

Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab yang lain, Aziz Yanuar, memprotes putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa kliennya tak bisa bebas dari penjara, dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dan tetap ditahan selama 30 hari ke depan.

"Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq Shihab. 

Aziz menilai, penetapan penahanan selama 30 hari kedepan terhadap Habib Rizieq tidak relevan. Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top