Pemerintah akhirnya secara resmi melanjutkan "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)" Level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang kasusnya masih terus menanjak.
Ada sekitar 140 Kabupaten/Kota yang masuk daftar daerah PPKM Level 4 yang berada di 28 Provinsi. 95 Kabupaten/kota tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Adapun 45 Kabupaten/kota lainnya tersebar di 21 Provinsi.
Daerah-daerah tersebut tetap menerapkan sejumlah pembatasan, seperti harus Kerja dari Rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor non-esensial.
Sedangkan pembatasan jam operasional untuk Supermarket, Pasar Rakyat, Toko Kelontong, dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan hingga pukul 20.00, dengan Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
Sementara Rumah Ibadah masih dilarang mengadakan ibadah berjamaah. Sekolah juga masih harus melakukan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan resepsi pernikahan juga ditiadakan.
Sementara untuk pembatasan yang dilonggarkan pada PPKM Level 4 ini, diantaranya adalah Pasar Rakyat non-kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembatasan untuk usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan, mulai dilonggarkan dengan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv