Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengatakan tak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Ia memilih menggunakan skala level 1-4 untuk menggambarkan situasi penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah. Level 4 merupakan istilah untuk menggambarkan pembatasan pergerakan masyarakat paling ketat atau setara dengan PPKM Darurat.
"Tapi, mungkin kalau semuanya berjalan dengan baik. Kan kita sekarang kategorikan itu level 1, 2, 3 dan 4. Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Sebenarnya per hari ini (20 Juli) banyak (wilayah) yang sudah masuk di level 3," ujar Luhut pada Selasa malam, 20 Juli 2021.
Ia mengatakan meski sudah mulai terlihat penurunan, tetapi pemerintah tidak ingin terburu-buru langsung melonggarkan.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv