Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, guna memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini mengalami lonjakan signifikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin, beserta jajaran TNI dan Polda Metro Jaya, melakukan inpeksi mendadak (sidak) di kawasan wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (26/6) malam.
Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran Protokol kesehatan. Di mana ditemukan tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan melewati jam yang telah ditentukan Pemprov DKI.
"Tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional masa PPKM mikro," Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Arifin, sejumlah pengunjung tak hanya di tes swab antigen, namun juga di tes urine oleh anggota kepolisian.
Arifin mengaku, sejumlah petugas awalnya di kelabui, karena tempat terlihat sepi dan tak terlihat mobil yang terparkir di halaman. Namun sejumlah petugas mencurigai karena adanya penguncian yang dilakukan dari dalam.
Arifin pun membenarkan adanya sejumlah identitas pengunjung dan karyawan yang diamankan.
"Diamankan sejumlah 35 kartu identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan," Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, berharap kepada semua pihak pengelola usaha, agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan dan aturan jam operasional, serta protokol kesehatan guna keselamatan masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Dan sebagai sanksinya, Bar and Lounge (Tipsy Monkey) yang berada di Kawasan PIK, Jakarta Utara itu pun disegel oleh Satpol PP DKI dan dikenakan sanksi penutupan dan denda administrasi.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv