• Rabu, 20 November 2024 | 02:23
InfoMuslim.id

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis, 24 Juni 2021 menggelar sidang lanjutan perkara RS Ummi Bogor. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara. 

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," Kata Hakim saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, yang menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. 

Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara. 

Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.

Kasus ini berawal ketika Habib Rizieq dirawat di RS Ummi usai kembali dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Habib Rizieq saat itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Dan hasil tes antigen Covid-19 Habib Rizieq menunjukkan reaktif virus corona. 

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoice/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top