• Rabu, 08 Mei 2024 | 06:47
InfoMuslim.id

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah memangkas hukuman terdakwa kasus suap pengurusan kasus Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Putusan tersebut pun langsung menuai reaksi. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang tak habis pikir dengan vonis untuk Pinangki tersebut.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Pinangki seharusnya menerima hukuman pidana seumur hidup. Sebab, saat melakukan tindak pidana, Pinangki merupakan seorang jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Hal tersebut seharusnya menjadi alasan utama pemberat vonis Pinangki.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera melalui akun Twitternya, menyatakan keprihatinannya atas putusan Hakim tersebut.

"Keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk. Sebagai penegak hukum, tindakan yang dilakukan jelas menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi yang bersangkutan. Ada integritas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan publik bisa tergerus," Mardani Ali Sera, Anggota DRP RI.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS itu, Upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi tantangan. Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK.

Menurut Majelis Hakim, setidaknya ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Jaksa Pinangki, di antaranya Jaksa Pinangki adalah seorang Aparat Penegak Hukum dengan jabatan sebagai jaksa. 

Kemudian dia juga berlaku sopan, dia juga merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top