Penyebaran Virus Corona dalam satu bulan terakhir, kembali meningkat tajam di berbagai daerah, ditambah dengan munculnya varian baru.
Guna mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia.
Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah, juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv