Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan dengan beberapa aturan baru. Di antaranya: Bekerja di Rumah (Work From Home) 75 persen, Belajar dari Rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.
Pembatasan dibedakan berdasarkan zonasi setiap daerah, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.
Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro yang berlaku 15-28 Juni:
- WFH 75 Persen
Pemerintah memperketat kegiatan di perkantoran dengan mewajibkan WFH 75 persen. Sebelumnya, perusahaan hanya wajib menerapkan WFH 50 persen.
Aturan WFH 75 persen berlaku di daerah zona merah. Adapun perkantoran di zona kuning dan oranye bisa menggelar WFH 50 persen.
"Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% ," Safrizal ZA, Dirjen Adwil Kemendagri.
- Sekolah Online
Di Bidang Pendidikan. Pemerintah mewajibkan sekolah di zona merah menggelar kegiatan Belajar-Mengajar jarak jauh (Daring).
Untuk Zona Kuning dan Hijau, Pemerintah membolehkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
- Ibadah di Rumah
Untuk daerah Zona Merah, Pemerintah Mengimbau Umat Beragama untuk Ibadah dari Rumah sampai 28 Juni.
Sedangkan untuk Daerah selain zona merah, ibadah boleh dilakukan di tempat ibadah, tapi hanya diisi 50 persen jamaah.
- Dilarang Berwisata
Pemerintah juga melarang warga di zona merah dan zona oranye, pergi ke tempat wisata. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, Pemerintah memberi wewenang pada aparat penegak hukum untuk menutup tempat wisata tersebut.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv