Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2012 telah membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M karena alasan Pandemi Covid-19.
Bagi Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, dan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Mekanisme pengembalian setoran lunas dana haji, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
Berikut prosedur pengembalian setoran pelunasan bagi para calon jamaah haji:
A. Jamaah haji reguler
1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
a). Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b). Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji serta memperlihatkan aslinya
c). Fotokopi KTP dan aslinya
d). Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kemudian, Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan.
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap.
4. Kepala Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan dana haji secara tertulis. Permohonan itu dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaan haji pada aplikasi Siskohat
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
7. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar dari BPKH akan melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas ke rekening jemaah haji.
B. Jamaah haji khusus
1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:
a). Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus.
b). Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
c). Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3. Kemudian mereka mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH.
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv