Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Jumat (11/6/2021) menyatakan bahwa: Pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dan sebagai solusinya, pemerintah berencana merevisi sebagian Undang-Undang ITE tersebut. Ada 4 pasal yang akan diperbarui dan satu pasal baru yang ditambahkan.
Mahfud MD menyebut, pemerintah menghapus ketentuan pidana bagi pembuat konten asusila dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi tersebut yaitu mengubah aturan dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Bukan orang yang melakukan kesusilaan. Yang menyebarkan yang kena. Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik, tapi dia bukan penyebarnya, tidak apa-apa," Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Meski begitu, menurut Mahfud, sang pembuat konten asusila tidak serta-merta bebas dari hukuman. Mereka tetap dijerat pasal pidana dari undang-undang lain.
"Dia dihukum, tetapi bukan UU ITE, tapi ada undang-undang sendiri, misalnya Undang-Undang Pornografi," Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud menjelaskan, ada 4 pasal yang akan direvisi dengan penambahan satu pasal. Revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi. Adapun pasal-pasal yang akan direvisi mencakup Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37, dan satu tambahan Pasal 45C.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv