• Jumat, 22 November 2024 | 23:11
InfoMuslim.id

Pemerintah telah membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu. Keputusan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 yang juga batal karena Pandemi Covid-19. 

Otomatis dengan dibatalkannya kembali haji tahun ini, menambah daftar panjang antrean calon jamaah yang ingin menunaikan Rukun Islam ke lima tersebut. 

Pemerintah pun terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah, agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali. Di antaranya dengan menguatkan regulasi, dimana nanti akan diatur batasan usia untuk mendaftar haji yaitu 18 tahun.

Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jamaah oleh Bank Penerima Setoran (BPS).

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari. Jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang," Khoirizi, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 


Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top