Penumpang mobil berplat B yang memaki polisi ketika diminta putar balik di daerah Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi akhirnya meminta maaf. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/5), yang kemudian videonya menjadi viral di media sosial.
Raminto dan Hesti yang merupakan pelaku penghinaan itu menyampaikan permintaan maafnya di hadapan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Sukabumi, Minggu (16/5)
Lukman menjelaskan, yang dilakukan oleh 2 pelaku tersebut adalah melawan hukum dan terjerat beberapa pasal yaitu :
1. UU Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular
2. Pasal 216 KUHP, tentang tidak menuruti perintah
3. Pasal 315 KUHP, tentang penghinaan ringan kepada Briptu Febio Marcelino
Dari Kejadian ini, kita bisa belajar untuk tidak sembarangan berbicara.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv