Setelah viral dimedia sosial karena menganiaya salah satu perawat RS Siloam Sriwijaya, JT alias Jason Tjakrawinata warga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat pasal berlapis. Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyatakan
pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," kata Irvan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4).
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, Jason yang mengenakan topi putih dan kaos merah terlihat menjambak Christina yang baru saja dibantu berdiri dari posisi duduk oleh rekannya. Berdasarkan keterangan dari para perawat dan petugas keamanan di lokasi, Jason sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian itu berlangsung. Sementara, polisi yang sesungguhnya adalah menggunakan baju abu-abu yang mencoba melerai pelaku.
Direktur Utama RS Siloam Bona Fernando mengatakan saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka lebam di wajah dan perut. Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut dan Christina lantas melaporkan Jason ke Polrestabes Palembang karena, Jumat (16/4).
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv