Telah terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dimana lima PNS mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala, tak menerima tunjangan dan juga penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena telah melanggar aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dari kelima ASN tersebut, ada yang karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Kamis (1/4/2021).
Saat ini sudah ada daftar hadir sidik jari (fingerprint) di masing-masing OPD. Banyak yang mangkir dari kerja disaat siang hari dan baru kembali sore hari ketika absen pulang. Pelaksana tugas Bupati Hartopo mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar terbuka dengan keluarganya. Hal ini penting agar rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan. Ia mengingatkan ASN agar tetap disiplin dalam bekerja.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv