Duel antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar dalam catur 10 menit di podcast Deddy Corbuzier. GM Irene Kharisma Sukandar memenangkan pertandingan dengan skor 3-0 atas Dewa Kipas.
Dari pertandingan tersebut, Irene mendapatkan hadiah Rp 200 juta sedangkan Dewa Kipas Rp 100 juta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai hadiah berupa uang tersebut wajib dilaporkan karena masuk ke dalam objek pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor perlakuan pajak atas hadiah dan penghargaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
Dia menjelaskan, hadiah berupa uang yang didapat dari peserta suatu kegiatan merupakan objek PPh dalam kategori penghargaan sehubungan dengan kegiatan. Mengenai besaran pajaknya, Neilmaldrin mengatakan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv