Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, vaksin yang berasal dari perusahaan farmasi inggris Astrazeneca haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca, dengan alasan darurat dan stok vaksin yang masih kurang. Dan mengingat vaksin dinilai menjadi salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia.
Diketahui Indonesia telah berkomitmen mendatangkan Astrazeneca sebanyak 59 juta dosis pada 2021, 23.800.000 dosis pada 2022. Sehingga total sebanyak 82.800.000 dosis vaksin.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv