Khadijah, Pengunjung Taman Safari yang beberapa waktu kemarin melempar botol plastik ke kuda nil sudah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor pada Selasa (9/3) kemarin, dan terancam tindak pidana ringan.
"Pasal yang kita kenakan Pasal 302 KUHP, lakukan penganiayaan ringan terhadap hewan, ancamannya 3 bulan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Pasal 302 KUHP diketahui berbunyi "Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Ia juga menuturkan, pelaku telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan lantaran ancaman hukumannya hanya tiga bulan penjara. Khadijah mengaku aksi yang dilakukan itu adalah ketidaksengajaan. Ia juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatan yang telah dia lakukan.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv