Apapun jenisnya yg memabukan itu hukumnya haram. Demikian juga orang yang beinvestasi untuk berbisnis miras juga hukumnya haram. Termasuk yg melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.
Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras, apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karna kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena bisa merusak akal pikiran generasi bangsa.
Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak, bukti kriminal karena Miras banyak dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?
Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras utk semua umur.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com
Youtube Channel : https://www.youtube.com/c/MOESLIMCHOICETV
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv