Pengurus Pusat Muhammadiyah menganggap Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SKB 3 Menteri) tentang Seragam Sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pandangannya soal Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SKB 3 Menteri) mengenai seragam sekolah. Menurutnya, SKB tersebut bukanlah masalah.
"Tidak perlu dibesar-besarkan. Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mut'i yang dikutip dari akun Twitternya, @Abe_Mukti, dikutip pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Ditegaskan Mu'ti, SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan. SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan.
.
.
.
.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com, https://moeslimchoice.tv/
Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCqHI_CeBrUSO_1gFbEKLYag
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv