• Sabtu, 23 November 2024 | 08:02
InfoMuslim.id

Mardani Ali Sera mengkritik langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang, seperti HTI dan FPI.


Mardani meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dan terkesan menzalimi eks anggota HTI maupun FPI. 

"Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," kata Mardani Kamis (27/1/2021)

Mardani berkata pendekatan pemerintah saat ini seharusnya tak seperti yang digunakan terhadap eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). 

"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama," ujar anggota Komisi II DPR itu. 

MenPan RB mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 No 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)," isi surat tersebut.
.
.
.
.
Akun official Moeslim Choice Network

Website                  : https://www.moeslimchoice.com, https://moeslimchoice.tv/
Youtube Channel  : https://www.youtube.com/channel/UCqHI_CeBrUSO_1gFbEKLYag
Instagram              : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook               : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter                    : https://twitter.com/moeslimchoicetv

Top