Komnas HAM menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.
“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).
Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menimpali dan mengungkit pernyataan Pengacara FPI terkait dana masuk dari luar negeri.
"Kuasa Hukum FPI menuding yang menuduh transaksi dana dari luar digunakan utk terorisme perlu cek kejiwaan. Padahal FPI selama ini jelas rekam jejaknya, intoleran, radikal," katanya, Senin (25/1/21).
Ferdinand juga mengomentari soal kasus tersebut yang konon akan dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Pengadilan Internasional tak akan memproses permohonan kaum radikal intoleran krn mrk justru pelanggar HAM sesungguhnya," kata Ferdinand.
.
.
.
.
Akun official Moeslim Choice Network
Website : https://www.moeslimchoice.com, https://moeslimchoice.tv/
Youtube Channel : https://www.youtube.com/channel/UCqHI_CeBrUSO_1gFbEKLYag
Instagram : https://www.instagram.com/moeslimchoicetv/
Facebook : https://www.facebook.com/MoeslimChoiveTV
Twitter : https://twitter.com/moeslimchoicetv